Home Hukum Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Tudingan Seret Jokowi ke BTS 4G

Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Tudingan Seret Jokowi ke BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Johnny G. Plate, Achmad Kholidin, membantah penyebutan nama Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pengadaan proyek BTS 4G adalah upaya kliennya melemparkan tanggung jawab dan ingin menyeret presiden.

Achmad Kholidin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7) menyampaikan klarifikasi tersebut karena munculnya narasi di publik bahwa penyebutan nama Jokowi ini sebagai upaya Johnny Plate mengalihkan tanggung jawab.

“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, maksud penyampaian proyek BTS 4G merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi ?dalam eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Tim Jaksa Penunut Umum (JPU), adalah pengadaan itu merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020–2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya menyampaikan itu untuk menjawab dakwaan JPU yang menyebut bahwa pengadaan proyek BTS 4G ini seolah-olah inisiatif pribadi Johnny Plate untuk “merampok” uang negara.

“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara',” katanya.

Jawaban tersebut untuk membuktikan bahwa proyek tersebut bukan inisiatif terdakwa Johnny G.Plate. Ia hanya menindaklanjuti dari hasil pembahasan dari rapat terbatas (Ratas) kabinet soal pentingnya percepatan transformasi digital.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, eksepsi tersebut menjawab dakwaan JPU yang tidak teliti dan cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan. Atas dasar itu, Johnny Plate menyampaikan kronologi pengadaan proyek BTS 4G. Eksepsi tidak bermaksud menyeret Presiden Jokowi seperti yang di-framing beberapa pihak.

“Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden,” katanya.

Ia menyampaikan, itu bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa Johny G. Plate seolah-olah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk merampok uang negara.

90