Jakarta, Gatra.com - Hakim anggota Tumpanuli Marbun mendalami unsur kesengajaaan dan perencanaan pada beberapa pasal yang menjerat terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Majelis hakim menanyakan kepada saksi ahli pidana, Alfitra yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7).
Baca Juga: Pengacara David Yakin Unsur Perencanaan Sudah Sempurna Meski Mario Mengelak
Ada beberapa pasal yang ditanyakan oleh Hakim Tumpanuli, yaitu pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Kemudian, pasal 354 KUHP tentang seseorang dengan sengaja melukai berat orang lain. Lalu, pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?
"(Jika ditinjau dari delik materiil), penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka, sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut," ucap saksi ahli pidana, Alfitra di PN Jaksel, Selasa (18/7).
Ahli pidana menjelaskan, perencanaan ini bisa dinilai jauh sebelum tindakan dapat dilakukan. Alfitra menekankan pentingnya jeda waktu sejak awal niat jahat muncul sampai tindak pidana dilakukan. Dengan adanya jeda waktu, masih ada kesempatan bagi pelaku untuk berubah pikiran. Sehingga, niat jahat untuk melakukan tindak pidana dapat dibatalkan.
Baca Juga: Pengacara David Heran PH Mario Dandy Tetap Ngotot Penganiayaan Tak Direncanakan
Kemudian, hakim anggota, Tumpanuli Marbun bertanya dengan analogi baru. Jika di awal, pelaku hanya berniat untuk melakukan penganiayaan tanpa spesifik berpikir, sejauh apa luka yang akan ditimbulkan. Namun, ketika tindak pidana berlangsung, ternyata terjadi penganiayaan berat.
Hakim bertanya, apakah pasal yang dikenakan adalah sengaja melakukan penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Sengaja melakukan penganiayaan berat. Artinya, pada saat ketika itu, emosinya memuncak. Maka, emosinya orang memuncak itu kita tidak bisa mengukur secara subjektif,” jelas Alfitra.
Hakim kembali memberi analogi baru lagi. Jika penganiayaan sudah terjadi dan korban sudah tidak berdaya, tapi, penganiayaan masih terus dilakukan, bagaimana.
Ahli pidana menjelaskan, hal ini sudah termasuk dalam tindak penganiayaan berat.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.