Home Hukum Dokter Saraf RS Mayapada Patahkan Asumsi PH Mario dan Shane soal Penanganan Awal David

Dokter Saraf RS Mayapada Patahkan Asumsi PH Mario dan Shane soal Penanganan Awal David

Jakarta, Gatra.com - Dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang menegaskan, penanganan pertama yang diterima David Ozora (17) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sudah tepat dan tidak ada masalah. Ia menilai dokter jaga di RS Medika tidak salah prosedur dan berkompeten untuk melakukan penanganan darurat untuk korban yang dianiaya berat oleh Mario Dandy (20).

"Kita melihat di Rumah Sakit Medika sudah diberikan obat sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut. Jadi, saya tidak melihat ada yang salah pada penanganan di RS Medika," ucap Dokter Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7).

Seperti yang diketahui, David Ozora dirujuk ke RS Mayapada setelah tiga hari dirawat di RS Medika. Melihat kondisi kesadaran korban yang terus menurun, dokter ahli di RS Medika merujuk pasien untuk masuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.

Dokter Tatang pun menjelaskan kalau RS Medika tidak memiliki alat untuk memonitor tekanan pada otak. Ini menjadi salah satu alasan David dirujuk ke RS Mayapada yang peralatannya lebih lengkap.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa masih meragukan penanganan di RS Medika. Salah satu pengacara pun mempertanyakan hasil CT Scan yang dihasilkan RS Medika dan RS Mayapada. Tapi, hal ini ditepis langsung oleh Dokter Tatang.

"Hampir sama hasilnya pas saya baca," ucap Dokter Tatang.

Ia menegaskan, hasil kedua pemeriksaan ini hampir sama meski cara baca dokter ahli dari RS Medika dimungkinkan berbeda dengan hasil analisisnya.

"Kalau saya rasa cuma masalah alat. Obat yang dipakai di Medika masih saya lakukan. Penanganan di Medika sudah sesuai," kata Dokter Tatang lagi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

122