Home Hukum Kapolri Akui Ada Gangguan dalam Pengusutan Kasus Panji Gumilang

Kapolri Akui Ada Gangguan dalam Pengusutan Kasus Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam pengusutan kasus Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Gangguan itu terjadi pada awal penanganan kasus.

"Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal, saat kita proses itu ada," kata Listyo pada Minggu (23/7).

Listyo tak merinci gangguan keamanan yang dimaksudkan, namun gangguan itu telah teratasi. 

Baca Juga: Panji Gumilang Akan Diperiksa Usai Pemeriksaan Saksi Ahli Rampung

"Namun, kemudian semuanya bisa kita kendalikan," ujar Kapolri.

Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polri Libatkan PPATK dalam Mengusut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih mencari alat bukti sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyalahgunakan zakat di Al Zaytun. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.

101