Home Hukum Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, Siapa Saksi Meringankan Masih Rahasia

Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, Siapa Saksi Meringankan Masih Rahasia

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Penasehat hukum Shane akan menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a decharge) pihaknya untuk agenda sidang hari ini.

Berdasarkan pantauan, Shane Lukas hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.28 WIB. Shane masih terlihat setia dengan setelan kemeja putih dan celana hitamnya. Mario Dandy (20) tidak hadir di persidangan karena sidang untuk pemeriksaan saksi a decharge kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

"Besok kami akan mengajukan satu saksi a de charge," ucap kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (27/7).

Kuasa hukum belum membocorkan identitas saksi yang akan dihadirkan hari ini. Namun, Happy sempat mengatakan akan berusaha menghadirkan teman Shane sebagai saksi yang meringankan kliennya. Happy juga mengatakan, saksi yang hadir kemungkinan tidak terkait dengan kasus yang tengah berjalan.

"Bukan. Karena memang selamanya saksi a de charge itu kaitan dengan kasus yang dia ketahui yang dia saksikan. Tapi, soal keberadaan Shane aja. Dari segi keseharian, pergaulannya. Ya karena ini kan ada rangkaian," ucap Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan saksi ahli pada Kamis (20/7).

Sementara, untuk terdakwa Mario Dandy baru akan menjalani persidangan lagi pada Selasa depan (01/8). Kuasa hukum Mario Dandy diingatkan oleh majelis hakim untuk memaksimalkan kesempatan mereka untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Pada agenda sidang sebelumnya, pihak Mario Dandy tidak menghadirkan satu pun saksi yang meringankan pihak mereka.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

22