Home Hukum Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Selasa Depan

Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Selasa Depan

Jakarta, Gatra com - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian (19) batal dibacakan hari ini Kamis (10/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) sehingga sidang ditunda pada Selasa pekan depan (15/8).

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8).

Awalnya, jaksa meminta agar sidang ditunda sampai ke hari Rabu. Namun, Hakim Ketua, Alimin Ribut memerintahkan agar sidang dibacakan pada hari Selasa.

Penasehat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dan penasehat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing tidak terlihat dalam ruang sidang. Masing-masing pihak hanya diwakili oleh anggota tim kuasa hukumnya.

"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15,” ucap Hakim Ketua Alimin Ribut sebelum menutup sidang.

Untuk saat ini, pasal yang dikenakan pada Mario, yaitu Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

20