Home Hukum Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Hadiri Mediasi dengan MUI Jika Diizinkan Penyidik

Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Hadiri Mediasi dengan MUI Jika Diizinkan Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dipastikan hadir di agenda mediasi ketiga dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. 

Kuasa hukumnya, Hendra Effendi menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah mengirim surat kepada penyidik di Bareskrim Polri, agar Panji Gumilang dapat hadir di hadapan hakim mediator pada Rabu depan (23/8).

Baca Juga: Mediasi Kedua dengan Wakil Ketua MUI, Panji Gumilang Tak Hadir Lagi

"Kita pastikan hadir. Kita koordinasi dengan pihak Bareskrim ya. Atau, mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan baik," ucap Hendra Effendi usai mediasi kedua dengan Wakil Ketua MUI di PN Jakpus, Rabu (15/8).

Kuasa hukum menyampaikan, jika Panji Gumilang sejak awal beritikad baik untuk bertemu langsung dengan Anwar Abbas yang ia gugat Rp1 trilliun atas tuduhan komunis yang dinyatakan Wakil Ketua MUI. Namun, Panji Gumilang tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini karena tengah mengikuti gelar perkara, di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Prinsip kami, Prof Dr. Panji Gumilang menginginkan ini terjadi face to face antara penggugat dan tergugat. Dalam artian, sebetulnya ingin hadir ke sini, namun karena proses yang belum bisa selesaikan," katanya.

Baca Juga: Miskomunikasi Jadi Penyebab Ditundanya Mediasi Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI

Hendra menjelaskan, kewenangan untuk menghadirkan penggugat dalam tahap mediasi sepenuhnya berada di tangan penyidik dan Bareskrim Polri. Pihak pengadilan saat ini belum bisa memaksa penyidik untuk menghadirkan Panji Gumilang, karena status perkara belum masuk di pengadilan.

"Kewenangan yang berkaitan dengan persidangan ini perdata. Berbeda dengan pidana, dan perdata ini kewenangan murni hadir ada di Bareskrim," jelas Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin.
 

103