Home Hukum JPU dan PH Haris-Fatia Ricuh Pembuktian, Hakim Ketua: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah

JPU dan PH Haris-Fatia Ricuh Pembuktian, Hakim Ketua: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah

Jakarta, Gatra.com – Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, menengahi percekcokan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penasehat hukum saat Founder Lokataru, Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Perdebatan terjadi saat JPU memaksa Haris Azhar untuk memberikan bukti terkait penggunaan pendapatan iklan dari akun YouTube-nya. Haris Azhar berulang kali telah mengatakan kalau konten di YouTube-nya itu tidak memberikan satu pun keuntungan, termasuk video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!

"Kalau saya diminta membuktikan, saya tidak mau membuktikan. Pembuktian bebannya ada pada jaksa, bukan pada saya," ucap Haris Azhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8).

Meski sudah ditolak oleh terdakwa Haris, jaksa masih bersikeras untuk menggali jawaban dan bukti ini dari Haris Azhar. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana sudah berusaha menengahi dan meminta terdakwa untuk menggunakan hak jawabnya. Haris menjelaskan, pendapatan memang ada, tapi tidak menutup biaya produksi yang dibutuhkan.

"Apakah dia bawa bukti yang menunjukkan ini," tanya JPU lagi melalui majelis hakim.

Mendengar pertanyaan ini, penasihat hukum terdakwa pun menyampaikan keberatan. Mereka beranggapan, pembuktian adalah tugas dari jaksa, bukan terdakwa. Para penas8hat hukum pun meminta agar hakim dapat menegur jaksa.

"Izin Yang Mulia, ini perlu pemahaman pada penasihat hukum, yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, itu merujuk ke KUHP Pasal 1310 dan 1311, baca 1311 itu, tidak membuktikannya. Apa yang tidak membuktikannya, berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara," ujar jaksa yang kembali menyulut emosi para kuasa hukum.

Kedua pihak pun saling teriak sehingga ruang sidang menjadi riuh. Satu sama lain terus menyuruh mereka untuk belajar lagi sebelum bicara di persidangan. Melihat ruang sidang yang semakin gaduh, Hakim Cokorda Gede Arthana pun menenangkan kedua pihak.

"Nanti hak saudara juga mau bawa bukti yang ditanyakan itu juga engga apa-apa. Kalau ada bukti, itu untuk kepentingan produksi. Kalau ada boleh, kalau tidak ya. Sudah-sudah, enggak apapa, enggak apa-apa. Cukup-cukup," kata Hakim Cokorda Gede menengahi.

Dalam agenda persidangan hari ini, pemeriksaan terdakwa dimulai dengan pemeriksaan terhadap Haris Azhar. Pemeriksaan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti akan dilakukan terpisah usai Haris selesai diperiksa.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

140