Home Regional Kejaksaan Palembang Limpahkan Berkas Owner PT SMS, Kasusnya Rugikan Negara Rp 32,7 Miliar

Kejaksaan Palembang Limpahkan Berkas Owner PT SMS, Kasusnya Rugikan Negara Rp 32,7 Miliar

Palembang, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara mantan Owner sekaligus Direktur PT Sawit Menang sejahtera (SMS) dan Komisaris utama serta presiden direktur PT Jasuma Equator, Dedek Pranata ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasus yang melibatkan Dedek, dengan tuduhan  korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit, sehingga merugikan negara sekitar Rp 32,7 Miliar.

“Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilaksanakan usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atau P-21 oleh penyidik yang diteruskan ke Kejaksaan Agung, kemudian diterima pihak Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Joni Wiliam Pardede, melalui Kasi Tindak pidana khusus Boby H H Sirait kepada Gatra.com, Selasa (5/8).

Boby menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, kejaksaan akan melakukan penelitian selama 14 hari, kemudian akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. 

"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan diterima, guna diteliti dan diperiksa Jaksa penuntut, selanjutnya menjalani persidangan," kata Boby.

Baca Juga: Korupsi Ganti Rugi Tol hingga Rp 5,7 M, Dua warga OKI ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Diketahui perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang melibatkan terdakwa Elka Wahyudi, yang lebih dulu diadili, dengan dugaan korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit, yang dilakukan tersangka Dedek bersama Elka ketika menjabat Direktur Utama PT Mitra Ogan.

“Modusnya berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerja sama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan,” kata jaksa.

Baca Juga: Korupsi Masker Covid-19 Muratara, Disinyalir Negara Merugi Rp500 Juta

Jaksa mengungkapkan bahwa usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001, ternyata tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).

“Perbuatan tersangka tersebut telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 32,7 miliar," kata jaksa.

470