Home Regional Gegara Gila Judi Online, Ibu Muda Asal Cilacap Tipu Ratusan Orang Senilai Rp1 Miliar

Gegara Gila Judi Online, Ibu Muda Asal Cilacap Tipu Ratusan Orang Senilai Rp1 Miliar

Semarang, Gatra.com – Gegara gila judi online slot, ibu muda asal Cilacap bernama Tantri Dwi Rahayu (24), nekat menipu ratusan orang dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih.

Akibat ulahnya itu, Tantri harus mendekam di penjara setelah diringkus anggota Tim Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrim) Polda Jawa Tegah (Jateng).

Direktur Reskrimsus Polda  Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan, tersangka melakukan penipuan jual beli online dan pengajuan kredit menggunakan KTP milik orang lain.

“Jumlah korban jual beli online sebanyak 30 orang dan korban penipuan kredit sebanyak 196 orang,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, kepada wartawan di Semarang, Kamis (7/9).

Menurut Dwi, modus penipuan jual beli online yang dilakukan tersangka dengan mengamati pedagang online di Facebook, ketika ada akun yang berkomentar berminat langsung memberikan pesan direct message (DM) dengan mengaku sebagai pedagangnya.

Mereka bertukar nomor WhatsApp (WA). Tersangka kemudian mengirim foto berbagai produk skincare, masker, cabau, durian, jengkol, petai, serta bahan pangan hingga korban percaya membeli produk tersebut.

Foto produk tersebut ternyata bukan milik tersangka, sehingga setelah korban mentransfer sejumlah uang barang tidak dikirimkan.

“Kami menarima laporan dari korban penipuan tersangka pada 26 Mei 2023 karena setelah pesan skincare barang dan telah mentransfer uang barang tak dikirim. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan menangkap tersangka pada 25 Agustus 2023,” ujarnya.

Berdasar penyelidikan Polda Jateng, lanjut Dwi, jumlah korban dari tersangka sebanyak 30 orang dengan kerugiannya sekitar Rp250 juta.

Dwi menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap tersanga, ternyata juga melakukan kejahatan lain, yakni mengajukan kredit dengan dengan identitas KTP orang lain.

Modusnya dengan mengumpulkan KTP dengan dalih untuk mengurus kartu prakerja. Padahal KTP itu digunakan untuk mengajukan kredit modal usaha di PNM pada tahun 2020.

“Jumlah korban yang dipakai identitas KTP berjumlah 196 orang, rata-rata korban adalah para tetangganya dan menghasilkan uang sekira Rp800 juta,” katanya.

Menurut Dwi, diduga dalam pengajuan kredit ini ada kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengkumpulkan KTP dari warga untuk diajukan kredit. Saat ini, sedangkan dilakukan pengejaran tersangka lain.

“Tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Tantri mengatakan, nekat melakukan kejahatan menipu orang lain untuk mendapatkan uang karena ketagihan judi online.

“Uangnya untuk bermain judi online slot dan bayar utang,” kata ibu dua anak ini.

227