Home Hukum Pengacara Panji Gumilang Klaim 3 Pelapor Kliennya Cabut Laporan Penodaan Agama

Pengacara Panji Gumilang Klaim 3 Pelapor Kliennya Cabut Laporan Penodaan Agama

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan bahwa tiga pelapor penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Dia mengklaim bahwa pihaknya dengan para pelapor sudah berdamai.

"Dari informsi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksudnya, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Hendra mengatakan, mereka bakal melakukan konfrensi pers bersama untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.

"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," ucapnya.

Karena itu, Hendra berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.

Hendra menuturkan bahwa proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap. Sebab, kata dia, persoalan antarumat Islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.

"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian, insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan, dengan adanya pecabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselaikan dengan perdamaian ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Polri menjerst Panji melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

30