Home Hukum Dalami Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Empat Orang dari Antam

Dalami Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Empat Orang dari Antam

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi atau impor emas tahun 2010–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9), mengatakan, kali ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa empat orang dari Antam.

Adapun keempat orang yang diperiksa tersebut, lanjut Ketut, di antaranya ML selaku Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk saat ini di PT Emas Antam Indonesia (PT EAI) dan SEP selaku Quality Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

“GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus kegiatan usaha komoditi emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Ketut pada Jumat (11/5/2023), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat itu.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

99