Home Ekonomi RPP Kesehatan Dinilai Bakal Matikan Peran Penting IHT untuk Perekonomian

RPP Kesehatan Dinilai Bakal Matikan Peran Penting IHT untuk Perekonomian

Sleman, Gatra.com - Pemerintah dinilai bakal mematikan peran penting Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perekonomian melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Komunitas Kretek mengatakan pasal-pasal di RPP tidak adil dan merampas hak warga.

Hal ini disampaikan Sekjen Komunitas Kretek Aditya Purnomo saat mensosialisasikan penolakan RPP Kesehatan melalui ajang "Tribute to Kretek" di Akademi Bahagia EA di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/10) sore.

“IHT konsisten membantu perekonomian nasional melalui pajak dan cukai. IHT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui sektor padat karya dan memberi kontribusi substansial kepada perekonomian daerah maupun nasional,” kata Aditya saat konferensi pers di momen Hari Kretek Nasional bertema ‘Tolak RPP Tembakau, Save Kretek, Save Indonesia’.

Aditya menyatakan, RPP Kesehatan yang dibahas terburu-buru oleh pemerintah dan lembaga legislatif bakal mematikan ekonomi jutaan petani tembakau, cengkeh, buruh rokok, pedagang kecil, dan pekerja industri lainnya.

“RPP tersebut memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota kami,” ujarnya.

Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Komunitas Kretek menyatakan keberadaan pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan menjadi jalan masuk dan justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif.

Aditya menyatakan, larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan tidak tertuang dalam RPP Kesehatan. Selain itu, ada pelarangan total sponsorship, promosi, dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan pada media massa dan media sosial.

“Yang paling berat larangan total pemajangan rokok di semua tempat, termasuk lokasi penjualan dan menjual rokok eceran. Padahal selama ini pendapatan pedagang kecil atau asongan dipenuhi dari penjualan rokok eceran,” jelasnya.

Di RPP Kesehatan ini, pemerintah juga dinilai mengatur penjualan kemasan minimal 20 batang untuk semua jenis segmen rokok. Kemudian desain peringatan kesehatan atau tulisan di kemasan akan diatur lebih lanjut Kementerian Kesehatan.

“Di ajang sore ini, kami ingin menyadarkan pengunjung yang rata-rata perokok bahwa mereka tidak akan dilindungi negara. Kebebasan atau hak asasi merokok mereka akan dibatasi serta diancam melalui regulasi yang diatur di RPP Kesehatan,” ucap Aditya.

143