Sukoharjo, Gatra.com - Ratusan warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggeruduk kantor kepala desa setempat, Senin (16/10). Aksi ini dilakukan menuntut oknum perangkat desa berinisial GW agar diberhentikan atas dugaan tindak perselingkuhan.
Dari pantauan di lokasi, peserta aksi tiba di Kantor Balai Desa Dalangan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Tiba di lokasi, sejumlah warga langsung membentangkan spanduk. Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan "Gono Tumbang Warga Tumbang," "Bukan Bunda Salah Mengandung, Tapi Salah Gono Menaruh Burung."
Sekitar 20 tahun, GW diketahui menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat di Balai Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.
"Kami masyarakat Dalangan intinya tidak terima G itu menjabat, maka kami minta agar G dikeluarkan dari pemerintah desa diberhentikan dari jabatannya," ucap salah satu perwakilan keluarga dari istri G, Trimo.
Menurutnya, perilaku menyimpang yang dilakukan GW tidak hanya satu dua kali saja, melainkan sudah berulang-ulang. Bahkan, tidak hanya warga Dalangan saja, warga luar daerah juga menjadi korban atas bujuk rayu GW.
"Masalahnya korbannya tidak hanya ini saja, sudah berkali-kali dan kita mau mengorek banyak sekali korbannya bahkan luar dari Dalangan, baru-baru saja ini daerah carikan, itu pun belum selesai urusan perselingkuhannya," terangnya.
Dia mengaku, sebenarnya warga sudah berusaha menutupi persoalan tersebut agar Desa Dalangan terkesan damai. Namun karena tak kunjung selesai, akhirnya masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Desa Dalangan.
GW sendiri juga dikenal warga mempunyai sifat licik dan pintar menutup-nutupi.
"Masyarakat sebenarnya sudah menutupi persoalan tersebut agar Dalangan damai, namun kenyataannya seperti ini, masyarakat sudah tidak kuat lagi, dan akhirnya kita bledoskan hari ini, ini semua bukan tuntutan dari korban, ini masyarakat Dalangan supaya G dipecat dari jabatannya," ungkapnya.
Camat Tawangsari Bambang Sumirat saat ditemui dilokasi mengatakan, bahwa sudah dilakukan mediasi. Yakni mempertemukan antara pihak korban dengan GW. Hasilnya, permasalahan tersebut sudah clear dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu dari sisi pemerintah, permasalahan tersebut kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukoharjo melalui bagian hukum, insepktorat dan DPMD selaku OPD yang membidangi perangkat desa. Hasilnya dari petunjuk dinas, mempersilahkan memberikan sanksi berjalan terhadap oknum perangkat desa itu.
"Sanksi tersebut mekanismenya melalui peringatan lisan dulu, sudah dilakukan kemarin. Kemudian hari ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) baik kepada saudara G maupun korban ini kami proses. Hari ini sudah proses," katanya.
Bambang menyebut, tahap selanjutnya yakni pada peringatan tertulis dan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara berujung pemberhentian tetap.
"Dalam Perda memang tidak ada kalimat pemberhentian tidak hormat, tetapi hanya pemberhentian. Maknanya karena ada pelanggaran maka diberhentikan, tidak seperti aparat yang lain," ujarnya.
Atas persoalan yang terjadi di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan dalam hal ini akan terus mengawal agar proses bisa berjalan dengan fair sesuai aturan yang ada.
"Petunjuknya jelas ada pemberhentian tetapi melalui tahapan tidak bisa serta merata keluar hari ini," tandasnya.