Home Nasional Ray Rangkuti Protes PKPU Tak Direvisi Pascaputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ray Rangkuti Protes PKPU Tak Direvisi Pascaputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, Gatra.com – Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, memprotes KPU karena tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menambah syarat baru untuk menjadi capres dan capres.

Ray dalam diakusi bertajuk "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?" gelaran PARA Syndicate secara daring pada Jumat (20/10), menyampaikan, KPU sebelumnya menyatakan akan merevisi PKPU tersebut.

"Kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," katanya.

Menurut Ray Rangkuti, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Pasalnya, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," katanya.

Ia menyampaikan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.

80