Home Hukum Diskusi Ilmiah Ikadin-Usakti: Putusan 'Kopi Sianida' Rendah Nilai Pembuktian

Diskusi Ilmiah Ikadin-Usakti: Putusan 'Kopi Sianida' Rendah Nilai Pembuktian

Jakarta, Gatra.com – Perkara “kopi sianida” tahun 2016 silam kembali mengemuka dan menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso di platform Netflix per 28 September 2023.

Munculnya film dokumenter tersebut juga memicu para akademsi untuk kembali mengupasnya melalui seminar nasional dan diskusi ilmiah bertajuk “Menguak Kontroversi Kasus Pembunuhan Berencana Kopi Sianida” yang dihelat secara daring.

Dilansir dari YouTube Usakti pada Sabtu (11/11), diskusi dan seminar tersebut menghadirkan enam pembicara, yakni pemerhati hukum Indonesia dari University of Sidney Law School, Prof. Simon Butt; Spesialis Forensik dan Medikolegal (Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal Universitas Trisaksi atau Usakti), dr. Evi Untoro, SpFH.; Spesialis Forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, dr. Nurul Aida Fathya, Sp. FM., M.Sc.; Pakar Telematika Dr. Abimanyu P.K. Wachjoewidayat, serta Dosen Fakultas Hukum Usakti, Dr. Maria Silvya Elisabeth Wangga, S.H., M.H., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H.

Prof. Simon Butt menyampaikan, pembuktian perkara kopi sianida yang membelit Jessica Kumala Wongso yang sudah berkekuatan hukum tetap (ikracht) ini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, tidak ada satu orang pun melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas I Wayan Mirna Salihin.

“Ini semua alat bukti yang dipakai penuntut umum bersifat tidak langsung,” ujar profesor yang sempat menulis jurnal ilmiah soal kasus tersebut.

Adapun Evi Untoro menyampaikan, soal pengaruh sianida terhadap reaksi tubuh manusia. Menurutnya, sianida yang masuk ke dalam tubuh akan didetoksifikasi oleh hati melalui enzim rodanase.

“Kemudian rodanase mengubah menjadi biosianat yang mudah dikeluarkan lewat ginjal. Karena terlalu banyak [kadar sianidanya], ginjalnya menjadi rusak, akhirnya menyebabkan kematian,” ucapnya.

Nurul Aida dalam kesimpulan paparan materinya berjudul “Peran Autopsi Dalam Penentuan Sebab Kematian” menyampaikan bahwa penetapan kematian seseorang memiliki dampak hukum dan sosial sehingga harus dilakukan dngan benar.

Penyebab kematian pada seseorang yang mati mendadak tanpa riwayat penyakit dibuktikan dengan autopsi. Sebab kematian ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh organ dan atau pemeriksaan penunjang.

“Ilmu Kedokteran Forensik membantu proses hukum yang melibatkan tubuh manusia dalam pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan Ilmu Kedokteran,” ujarnya.

Sementara itu, Abimanyu menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam perkara kopi sianida, di antaranya soal pengambilan CCTV dari Kafe Olivier, tidak ada BAP pemasukan data dari DVR ke flesh disk, kosongnya data DVR setelalah diambil datanya ke flesh disk, dan rekaman CCTV pelayan menyajikan Vietnam Ice Coffe ke Mirna tidak ditayangkan di persidangan.

Selanjutnya, saksi digital forensik menjelaskan secara verbal letak perpindahan-perpindahan benda di balik paper bag dan menjelaskan bahwa perpindahan posisi Jessica di sofa itu merupakan kejanggalan.

Perjanjian kerja sama Ikadin dengan Usakti. (GATRA/Dok. Usakti)

“Ilmu telematika tidak mengulas konteks, begitu pula digital forensik. Itu kewenangan analisa psikolog, yang dianggap janggal seharusnya dapat dijelaskan bagaimana seharusnya. Digital forensik bukan untuk menuntuskan kasus tetapi mengungkap fakta,” ujarnya.

Maria Silvya menyoal pembuktian dalam perkara kopi sianida. Melalui paparan berjudul “Pembuktian dalam Pembunuhan Berencana Jessica Kumala Wongso”, ia menegaskan, alat bukti

dalam perkara Jessica yang digunakan hakim, tidak cukup menunjukkan Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku utama kematian Mirna.

“Hal ini disebabkan dua hal, yakni hakim hanya berbasis pada bukti petunjuk, padahal bukti petunjuk sifatnya diperoleh dari keterangan saksi, surat, terdakwa yang harus saling bersesuaian,” katanya.

Sesuai dokumen putusan, lanjut Maria, hakim belum menemukan bukti-bukti sebemarnya sebagai dasar memutus perkara ini. Adapun hal kedua, yakni hakim kurang kuat menjelaskan atau evaluasi sebab musabab kematian yang menggunakan teori mengindividualisir dan menggeneralisir sebagai dasar sebab akibat kematian Mirna.

“Kedua teori itu harus dibangun atas bukti-bukti induktif, jadi bukan hanya bukti petunjuk,” katanya.

Atas dasar itu, Maria mengatakan, tidak bisa menyimpulkan Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku pembunuhan Mirna atau bukan. Kemudian, bukti yang digunakan dalam perkara ini memiliki nilai pembuktian yang sangat rendah.

“Sebab tidak menunjukkan bukti yang sebenarnya Jessica adalah pelaku utama dalam perkara ini. Jadi belum ada sama sekali bukti utama bahwa Jessica adalah pelaku utama dalam perkara ini,” katanya.

Sedangkan pembicara terakhir, Albert Aries, mengatakan, RUU KUHAP nantinya akan mengatur bahwa hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika ragu-ragu atau tidak yakin bahwa terdakwa adalah pelakuknya. Ini sebagaimana asas Dubio Pro Ero Pasal 174 RUU KUHAP.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, menyampaikan, pihaknya menghelat diskusi ilmiah ini bersama FH Usakti untuk membedah perkara kopi sianida secara akademis. Ini juga dalam rangka HUT ke-38 Ikadin pada 10 November 2023

“Dibedah secara akademi, secara netral dalam prosepetif multi disiplin ilmu. Jadi Ikadin menyelenggarakan ini tidan bermaksud untuk berpihak, apakah kepada hakim, JPU, keluarga korban atau pada terpidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, kata Ardardam, pihaknya menjalin kerja sama dengan FH Usakti. Dekan FH Usakti, Dr. Siti Nurbaiti, S.H., M.H., mengharapkan kerja sama di bidang tridarma perguruan tinggi ini akan terus berlangsung.

353

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR