Home Hukum Polri Bakal Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Sekretariat Negara

Polri Bakal Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Sekretariat Negara

Jakarta, Gatra.com - Polri akan segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini, Kamis (23/11) sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11).

Lebih lanjut, Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada siang ini.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

71