Home Hukum Maling Motor Pentas Ketoprak 'Dikecrek' Polisi

Maling Motor Pentas Ketoprak 'Dikecrek' Polisi

Pati, Gatra.com - S alias Badengak yang tak lain adalah maling motor saat pentas ketoprak, akhirnya diringkus jajaran Polresta Pati. Pria berumur 49 asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicokok setelah menikmati uang haram.

Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 22.15 WIB di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo, Desa Tlogorejo, RT 06/RW 01, Kecamatan Tlogowungu.

"Adapun sepeda motor yang hilang adalah Yamaha Vega-R milik korban Suwandi (60), warga Sarirejo," ujarnya, Kamis (23/11).

Iptu Mujahid menjelaskan, setelah Badengak dikecrek dan diinterogasi, pelaku mengakui pencurian tersebut.

"Sepeda motor hasil curian telah dijual kepada SB, warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

72