Jakarta, Gatra.com - Nama mafia pengatur skor pertandingan sepak bola, akhirnya terungkap yakni Vigit Waluyo (VW). Sosok yang dikenal malang melintang dalam sepak bola Indonesia ini kini telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut Vigit merupakan aktor intelektual dibalik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola yang saat pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 silam, untuk sebuah klub yang kini berlaga di Liga 1.
“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW,” kata Sigit saat jumpa pers bersama PSSI, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Bahkan, peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola ini sejak 2008. Di mana saat ini, Vigit pun telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, di antaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu DPO.
“Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini Vigit diduga terlibat pengaturan skor dalam dengan menggelontorkan Rp1 miliar untuk menyuap wasit pertandingan.
“Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ungkap Asep saat jumpa pers, Rabu (13/12).
Meski tidak disebutkan klub sepak bola mana yang menyerahkan uang, namun dari hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi terkuak suap itu adalah turut mengalir ke empat tersangka wasit inisial Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R ).
“Terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho) dan satu orang pelobi inisial VW (Vigit Waluyo),” sebutnya.
“Yang disampaikan oleh bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” sambungnya.
Namun demikian meski telah ditetapkan tersangka, khusus Vigit Waluyo belum ditahan. Karena sedang dalam kondisi sakit sehingga proses penahanan berdasarkan surat dokter ditunda.
“Dan memang yang sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini,” tuturnya.
Walaupun demikian, Asep memastikan jika proses hukum tetap berjalan dengan berkas perkara yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU)
“Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P21 akan kita limpahkan ke JPU untuk proses pengadilan,” imbuh Asep.
Adapun dalam kasus ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 5 tahun.