Home Pemilu 2024 Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKN: Tak Ada Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKN: Tak Ada Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Jakarta, Gatra.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan setiap orang yang berstatus warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pilpres 2024. Ia membantah anggapan bahwa Presiden Jokowi telah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon yang maju di Pilpres 2024.

Habib, sapaannya, mengutip ketentuan di Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habib dalam konferensi pers, Rabu (24/1).

Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini juga mengarah pada Jokowi yang akan menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu paslon. Habib menilai narasi itu juga bentuk sesat berpikir

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," kata Habib

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya,” katanya.

Ia lalu mencontohkan peristiwa di Amerika Serikat, di mana seorang presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Menurutnya, hingga saat ini, negara masih memegang aturan ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaannya dalam menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Ia menjelaskan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, kata dia, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kinerjanya dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

32