Karanganyar, Gatra.com - Tarno, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nyaleg Partai Golkar divonis 4 bulan, percobaan 10 bulan, denda 3 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Tarno melanggar pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia sengaja mendaftar calon anggota DPRD dari Partai Golkar sampai masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karanganyar di pemilu 2024, meski ia tahu tidak dibenarkan seorang ASN terjun ke politik.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Haga Santosa di PN Karanganyar, Jumat (23/2).
Ini merupakan sidang ketiga setelah dua kali sebelumnya digelar dengan menghadirkan saksi dari Bawaslu, jajaran petinggi di Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, BKPSDM dan KPU.
Menanggapi putusan majelis hakim, koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni Rhomadona menyatakan masih akan menimbang. Antoni mengungkap, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan melaporkan hasil sidang terakhir ini kepada pimpinan," ucap Antoni.
Sementara itu, koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso menegaskan, pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada kliennya.
Ari menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah mewakili rasa keadilan masyarakat.
"Kami menerima putusan majelis hakim atas vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa," katanya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa merupakan proses pembelajaran bagi siapapun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis.
"Ini bukan soal berapa lama putusan. Ini soal sikap tegas Bawaslu yang tetap mengambil tindakan terhadap siapapun yang melanggar aturan Pemilu," tandasnya.