Home Hukum Kejari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dikirim ke Lapas Gunung Sindur

Kejari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dikirim ke Lapas Gunung Sindur

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak jadi memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dito Mahendra, kata dia, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ [ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung]. Kecuali kalau udah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” kata Prabowo dalam keterangan pers, Jumat,(15/3).

Selanjutnya, Prabowo menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor. Menurut dia, permohonan itu merupakan hal yang wajar.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.

Karena, lanjut Prabowo, penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja. Sehingga, terkait proses penahanan dan lain sebagainya itu diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.

“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang di situ, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ujarnya.

Sementara itu, Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan jaksa penuntut umum ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.

“Saya belum denger informasi itu [ditolak hakim], kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita sudah meminta di persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (7/3)

“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat, (8/3).

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung. Di mana-di mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.

Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya, Dito Mahendra oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Kedua, itu kan Lapas [Gunung Sindur] bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia [Dito] kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.

35