Jakarta, Gatra.com – Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Petugas gabungan meringkus puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa di awal bulan Maret 2024, Dittipid Bareskrim Polri telah menerima informasi bahwa ada kurir narkotika antarprovinsi yang akan membawa narkotika dari Medan menuju Jakarta.
Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.
“Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Dari penindakan tersebut petugas menemukan 5 kg sabu dan 1.841 butir ekstasi,” katanya.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas. Ketujuh orang tersangka yang telah diamankan petugas berinisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA. DA dan RP merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan, sementara HF merupakan mantan petugas avsec.
Modus operandi yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavaotry yang dioperasikan oleh karwayan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu. Barang tersebut kemudian diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam Bandara Kuala Namu.
Penindakan kedua dilaksanakan pada 4 April 2024 di wilayah perairan laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penindakan tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jaringan Malaysia-Aceh. Dari hasil penyelidikan dan profiling jaringan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berangkat ke Malaysia dari wilayah Pantai Samalanga, Kabupaten Bireun pada 2 April 2024 dengan menggunakan kapal dan tiba kembali di Aceh pada tanggal 4 April 2024.
Dari hasil mapping dan analisis, petugas menegetahui serah terima barang dilakukan 7 mil dari garis pantai perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Petugas Bea Cukai bersama Kepolisian melakukan patroli dan mengamankan pelaku berinisial B dan F. Petugas juga melakukan pengembangan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial RF dan F,” ujar Encep.
Dari penindakan ini petugas telah mengamankan 19 kg narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan informasi bahwa pengiriman narkotika dikendalikan oleh seorang berinisial I yang masih dalam pencarian dengan modus ship-to-ship (STS). Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kapal, telepon satelit, telepon genggam, kompas, dan GPS. Terdapat lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yang berinisial RF, H, B, F, dan MR.
Encep menambahkan bahwa Bea Cukai akan secara konsisten bersinergi dengan Kepolisian RI dalam memberantas peredaran narkotika.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI