Home Hukum Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Terancam PHK Massal Minta 3 Hakim Diusut

Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Terancam PHK Massal Minta 3 Hakim Diusut

Jakarta, Gatra.com - Sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung, untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.  

Memasuki hari kedua, aksi protes ini masih dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan, "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh  diberikan tempat di negara kita!" 

Koordinator aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring meminta agar MA mengusut tiga hakim terlibat dalam memenangkan perkara Mohindar HB, yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO.

"Ini hari kedua menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT Polo Ralph Lauren. Hari ini kami juga diterima di dalam  sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah juga yang mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial  nomor  9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Ada 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan saling  bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999," kata Janli dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/4). 

Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut, karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK. 

Dalam respon atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati SH MH, karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. 

“Ini perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK,” katanya. 

“Respon dari MA, mereka akan sampaikan ke ketua MA. Mengganti hakim ibu Rahmi mulyati SH MH karena sudah pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Ini perlu dipertanyakan, kita akan unjuk rasa lagi sampai ada keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA,” katanya.

Dalam aksi protes ini menunjukkan ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren dan keputusan pengadilan terkait dengan PHK massal yang mereka hadapi. 

“Semoga aspirasi para karyawan dapat didengar dan direspon dengan baik oleh pihak berwenang,” katanya. 

Sehari sebelumnya pada Senin (22/4), sekitar lebih 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 yang dinilai cacat hukum dan tidak adil. 

111