Home Hukum Mabes Polri Turun Tangan, Tangkap Dua Preman yang Tutup Kegiatan PT GPU, Ini Kata Pemilik PT SKB

Mabes Polri Turun Tangan, Tangkap Dua Preman yang Tutup Kegiatan PT GPU, Ini Kata Pemilik PT SKB

Jakarta, Gatra.com- Sengketa tumpang tindih izin lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang bergerak di bidang perkebunan sawit melawan PT Gorby Putra Utama (GPU) yang bergerak di bidang pertambangan batubara, memasuki babak baru. Lahan tersebut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Polisi menangkap preman yang menghalangi kegiatan PT GPU. Akibat pengadangan itu, PT GPU merugi puluhan miliar rupiah bahkan ribuan warga terancam kehilangan pekerjaan.

Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, menceritakan para preman sewaan PT SKB itu menyetop aktivitas perusahaan kliennya dengan meletakkan alat berat di Jalan Hauling dan areal tambang PT GPU sejak tanggal 1 sampai 2 Mei 2024. Para preman sewaan itu juga mengancam bakal membakar alat berat hingga menembak operator PT GPU.

"Atas kejadian tindak pidana tersebut, 2 (dua) alat berat milik PT SKB di Police Line dan 2 (orang) oknum suruhan PT SKB berhasil diamankan oleh Tim Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU," kata Sofhuan kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu, (5/5/2024).

Sofhuan menekankan jika preman suruhan PT SKB itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana. Dia bahkan menyesalkan cara-cara premanisme PT SKB menghalangi kegiatan PT. GPU.

Parahnya, kegiatan penghadangan itu kerap dilakukan orang suruhan PT SKB sejak periode 2012 sampai sekarang. Dia khawatir perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan PT GPU.

"Kami PT GPU telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri. Telah puluhan tahun PT GPU menjadi korban dan telah menjadi bulan-bulanan arogansi PT SKB. Sedangkan PT Gorby Putra Utama adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak 3 kali.

Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan yang dilayangkan PT GPU. Bahkan, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan PT SKB yang menghalangi kegiatan penambangan diproses Mabes Polri.

Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT. GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, pada Jumat 5 April 2024. Ketiga tersangka, yakni Syarief Hidayat, 52 tahun, M. Akib Firdaus, 50 tahun, dan Subandi, 49 tahun, yang merupakan karyawan PT SKB saat ini sudah menjalani persidangan.

"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.

Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.

"Dan surat-suratnya ditandatangani oleh Kepala Desa Beringin Makmur dan Camat Rawas Ilir kab Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," katanya.

Atas hal tersebut, Sofhuan mengingatkan agar pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul memberikan perlindungan hukum yang konkret terhadap PT GPU sebagai perusahaan sah dan legal secara hukum untuk mengelola penambangan di wilayah tersebut.

"Sikap kami tentunya yang pertama, investasi ini harus dilindungi oleh pemerintahan, dalam hal ini Presiden republik Indonesia, supaya ini bisa berlangsung kegiatan penambangan yang sudah sah secara hukum, lokasi kami kalau di GPU ini adalah di Musi Rawas Utara dan lokasi SKB itu dari Musi Banyuasin, sementara izin dia yang terakhir dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN. Secara sah dan legal PT Gorby Putra Utama lah yang harus dilindungi, sementara PT SKB itu sudah melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dan harus ditindak tegas sampai kepada pemiliknya," kata dia.

Terakhir, Sofhuan mewakili PT. GPU mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindak tegas para pelaku perintangan aktivitas penambangan tersebut. Dia berharap kepolisian tak berhenti melindungi aktivitas penambangan yang sah agar iklim investasi di Tanah Air ke depan terus berjalan baik.

"Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Dit Tipiter Mabes Polri atas Kepastian Hukum dugaan Tindak Pidana yang mengganggu di Sektor Pertambangan PT. GPU. Dengan Fakta ini Masyarakat bisa menilai izin SKB di Kabupaten Muba tapi kegiatannya di Musirawas utara dimana sudah ada IUP PT GPU yg sdh beroperasi sejak 2009 apakah SKB ada tujuan tertentu? Dengan cara mencaplok wilayah kabupaten Musi Rawas Utara. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan statement menyesatkan dari pihak PT. SKB," tegasnya.

Sementara, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT GPU dengan PT SKB. “Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya tahun lalu.

Menurut Kevin, mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain, nah komplain itu akan diteliti. “Kami lihat hasilnya seperti ini, kami akan teliti ya, kalau memang tidak benar kami perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, H Kemas Abdul Halim Ali kepada wartawan menjelaskan, sebetulnya persoalan ini permasalahan tentang izin menambang. ”Kami bertahan karena kami punya tanah,” klaim H Halim usai rapat di kantor Kanwil ATR/BPN Sumsel tahun lalu. H Halim lalu menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah. Kalau dia menambang di atas tidak mungkin. Pasti minta izin dengan kami untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kami, ya silakan,” kilahnya sebagaimana dikutip Ketikpos.com.

745

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR