Home Hukum Babak Baru! PNS Gugat PT VSS yang Diduga Pembuat Proyek Fiktif Kemenperin

Babak Baru! PNS Gugat PT VSS yang Diduga Pembuat Proyek Fiktif Kemenperin

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), LHS, membantah pernyataan PT Visi Solusi Sukses (VSS) yang menyebut Kemenperin belum melakukan pembayaran terhadap 105 event atau kegiatan yang mereka sudah kerjakan. Menurut kuasa hukum LHS, Angga Busra Lesmana, pembayaran tak dilakukan kliennya karena ada mekanisme yang tak dijalankan VSS.

"VSS tidak memberikan ke klien kami data yang benar, laporan yang rigid, sehingga klien kami tidak memberikan kepada dia BAST (Berita Acara Serah Terima) bahwa kegiatan tersebut telah diakui, jadi bisa kemungkinan kegiatan yang dilakukan VSS diduga "Fiktif" atau tidak diterima LHS karena tidak sesuai sebagai Penanggung Jawab Kegiatan," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (10/5) malam, kepada wartawan.

Audit dari pelaksanaan kegiatan juga tak ada, sehingga permintaan pembayaran oleh VSS tak dipenuhi. Karena tak sesuai ketentuan, sehingga pembayaran tak dilakukan. "Kalau dilakukan pembayaran, maka takutnya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara kan yang repot klien kami," ujarnya.

VSS sendiri merupakan perusahaan event organizer (EO). Juru bicara Kemenperin menyebut bahwa 105 event yang dikerjakan VSS merupakan proyek fiktif.

Angga menuturkan, atas persoalan ini, gugatan secara perdata dan jalur pidana akan ditempuh oleh pihak LHS. Sebab, kata Angga, upaya penagihan pembayaran VSS ke Kemenperin yang dalam hal ini ke kliennya, tak berdasar. Selain itu, penagihan juga dilakukan dengan cara-cara yang dinilai merugikan LHS.

"Ada beberapa pertemuan-pertemuan antara klien kami dengan pihak VSS yang isinya penekanan. Dinyatakan klien kami harus membayar sejumlah uang. PT VSS juga melakukan perampasan mobil dari klien kami Honda Civic tahun 2018 atas nama istri klien. Itu dilakukan alasannya karena klien kami PPK dalam proyek tersebut," papar Angga.

Baca juga: https://www.gatra.com/news-598164-hukum-pt-vss-akan-lakukan-upaya-hukum-terhadap-kemenperin.html

LHS, kata Angga, kliennya tersebut terguncang jiwanya. Ini karena saat pertemuan yang merupakan upaya penagihan, kliennya dianiaya ringan. "Kepalanya dikeplak. Ada juga orang gebrak meja," ucapnya.

Pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun hingga kini tak direspons. Sementara saat kuasa hukum VSS melayangkan somasi, pihaknya menurut Angga telah memberikan jawaban.

Atas itu semua, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan pihak LHS ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini menuntut ganti rugi immateril Rp100 miliar dan materil Rp400 juta. Pihak tergugat ialah pimpinan VSS dan perusahaan itu sendiri. Sementara upaya laporan ke polisi, masih akan disusun.

Baca juga: https://www.gatra.com/news-598102-hukum-bantah-kemenperin-pt-vss-proyek-rp80-miliar-tidak-fiktif.html

"Kerugian materil karena mobil klien kami dirampas. Sementara immateril, akibat dari tindakan VSS klien kami tidak bisa masuk kantor lagi, klien kami sudah lama tidak masuk kantor karena malu. Karena ditagih-tagih," tandas Angga. Menurut dia, istrinya juga malu, nama baiknya tercoreng, sehingga kenyamanan dalam bekerja sudah tidak ada.

Saat ini Angga dan Tim Pengacara LHS yang beranggotakan 5 orang sedang mengumpulkan bukti-bukti lanjutan dan akan menyelesaikan semua permasalahan LHS.***

632

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR