Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan sela PTUN Jakarta terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron keliru dan dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan ada dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN.
“Namun, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat. Bagi ICW, untuk menilai adanya ‘keadaan yang sangat mendesak’ harus dilihat secara objektif,” kata Diky dalam keternagan tertulisnya, Selasa (21/5).
Ia menengaskan di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, dibandingkan kepentingan personal Nurul Ghufron.
“Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat. Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan Dewan Pengawas kepada Ghufron. Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024,” jelasnya.
Atas dasar dua poin di atas, ICW mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Adapun jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin (20/5) kemarin, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa gugatan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas, mengeluarkan putusan sela yang pada intinya memerintahkan kepada Dewan Pengawas untuk menunda proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ghufron.