Home Hukum PTUN Kabulkan Permohonan Intervensi Prabowo-Gibran, Kuasa Hukum: Kami Hadapi PDIP

PTUN Kabulkan Permohonan Intervensi Prabowo-Gibran, Kuasa Hukum: Kami Hadapi PDIP

Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menyatakan siap menjawab jinawab, menghadirkan bukti-bukti, hingga menempuh semua upaya hukum yang dimungkinkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi kliennya.

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Rivai Kusumanegara di Jakarta, Minggu (2/6), menyampaikan, pihaknya siap menghadapi perkara yang diajukan PDI-Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Rivai menyampaikan, dengan masuknya Probowo-Gibran selaku Tergugat II Intervensi, setidaknya pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan berimbang sesuai asas audi et alteram partem.

“Kami akan hadapi gugatan tersebut secara maksimal karena memang tidak berdasar, baik secara formil maupun materiil,” ujarnya.

Tim kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, lanjut Rivai, mengapresiasi PTUN Jakarta, mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan pihaknya dalam perkara tata usaha negara antara PDI-Perjuangan versus KPU RI.

Rivai menjelaskan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan pihaknya dalam perkara tersebut. Majelis Hakim menetapkannya dalam persidangan pada Kamis (30/5).

Keputusan tersebut diambil karena Majelis Hakim mempertimbangkan Prabowo-Gibran merupakan pihak berkepentingan dalam perkara dimaksud, meskipun sebelumnya PDI-Perjuangan telah menyatakan keberatan atas permohonan intervensi tersebut.

Adapun inti gugatan PDIP, yakni menuntut agar KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dan tidak menolak hasil tes pemeriksaan kesehatan Gibran sebagai persyaratan administrasi bakal calon (Balon) Wakil Presiden.

Selain itu, PDI-Perjuangan juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 serta tidak menolak Gibran untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan.

52