Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan, pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Diawasi langsung oleh Provost Mabes Polri.
“Hari ini dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Arie dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (11/6).
Saat dimasukkan ke dalam kendaraan khusus, juga dilakukan penyegelan, disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat.
“Pergeseran juga disaksikan oleh tersangka secara daring, termasuk oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Vila, diawasi Provost Mabes Polri,” katanya.
Pergeseran barang bukti tersebut dilaksanakan pukul 13.00 WITA, dibawa menuju tempat pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah.
Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, sehingga pemusnahan dilakukan khusus, yakni di PT Wastec, penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan limbah.
“Diperkirakan barang bukti tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Arie.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.
Laboratorium narkoba rahasia itu dikendalikan oleh tiga warga negara asing, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) warga negara Ukraina, dan Konstantin Krutz, warga negara Rusia.
Dalam kasus tersebut, juga ditangkap seorang warga negara Indonesia berinisial LM.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi clandistine laboratorium hydroponic ganja dan mephendrone jaringan hdyra Indonesia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.