Home Gaya Hidup Ini Cara Cek Izin dan Kelaikan Bus jika Ingin Sewa Pascasalat Iduladha

Ini Cara Cek Izin dan Kelaikan Bus jika Ingin Sewa Pascasalat Iduladha

Jakarta, Gatra.com – Tercatat sebanyak 376.175 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek dari H-3 hingga H-2 atau Jumat–Sabtu, (14–15/6), periode libur panjang Iduladha 1445 H/2024 M dilansir dari Antara pada Senin (17/6).

Bagi masyarakat yang akan bepergian atau berwisata menggunakan kendaraan umum sewaan, misalnya bus pascasalat Iduladha, perlu memperhatikan sejumlah hal demi keselamatan selama perjalanan.

“Kalau kita bepergian pakai kendaraan sewa, pakai bus misalnya, tolong diperhatikan bagaimana izinya, kendarannya,” kata Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Calon penyewa mobil bus bisa mengecek administrasi dan kelaikan bus di laman spionam.dephub.go.id. “Jadi betulkah benar-benar dia punya izin kendaran, bukti lulus uji elektroniknya,” kata dia.

Selain itu, memastikan apakah kursi dilengkapi sabuk pengaman atau tidak. Sabuk pengaman adalah salah satu hal yan tak kalah penting untuk mencegah penumpah terhempas ketika terjadi benturan.

“Kementerian Perhubungan mengeluarkan juga tata cara pemilihan bus pariwisata dan juga Kemenparekraf,” kata dia.

Lebih lanjut Nia mengingatkan satu hal yang juga penting dan kadang luput dari perhatian penyewa. “Kita kadang lupa kalau menggunakan sewa kendaraan dan sopir, jam istirahat pengemudi bus pariwisata itu harus diperhatikan. Jangan digeber. Karena kalau kita jadi penyewa itu enak-enak saja, tapi kan sopir belum tentu,” katanya.

Kemenparekraf juga meminta para pengelola objek wisata untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi para sopir. “Tolong, pengelolanya, tolong ada tempat yang layak untuk sopir beristirahat. Ini harus terus diingatkan karena safety itu zero torance,” ujarnya.

16