Home Hukum BPN Kota Kupang Terapkan Sertifikat Tanah Secara Elektronik

BPN Kota Kupang Terapkan Sertifikat Tanah Secara Elektronik

Kupang, Gatra.com -  Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Kupang Provinsi NTT akan menerapkan sertifikat tanah secara elektronik. Program ini dilaksanakan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjuk Kota Kupang, sebagai satu-satunya Kota di NTT untuk penerapan program sertifikat elektronik ini.

“BPN Kota Kupang ditunjuk melaksanakan program sertifikat tanah secara elektronik. BPN Kota Kupang menjadi satu dari 104 kantor pertanahan di Indonesia yang ditunjuk oleh pak Menteri untuk terapkan program itu,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak S.Si.T., M.Si kepada Gatra, Kamis (20/6).

Untuk itu lanjut Eksam penerapan program sertifikat elektronik ini mulai diterapkan di Kota Kupang di tahun 2024.

“Program sertifikat elektronik ini secara resmi akan dilaunching 24 Juni 2024 nanti. Penjabat Walikota Kupang, Fahrensy Foenay yang akan melaunchingnya di Kantor BPN Kota. Setelah itu itu sudah bisa langsung beroperasi,” jelas Eksam.

Penerapan sertifikat tanah elektronik ini lanjut Eksam sebagai upaya meningkatkan layanan pertanahan yang lebih aman, transparan, cepat, dan terjangkau

“Program sertifikat tanah elektronik ini untuk melayani masyarakat lebih cepat dan transparan. Juga lebih cepat dan terjangkau. Ini sudah kami sosialisasikan kepada instansi terkait pekan lalu ,” katanya.

Caranya kata Eksam sebelum mendaftar untuk bisa terkoneksi dengan sertifikat elektronik masyarakat pemilik sertifikat harus terlebih dahulu mendownload aplikasi sentuh tanahku.

“Jadi aplikasi itu nanti akan menampilkan sertifikat yang kita punya, berapa pun jumlah sertifikatnya dicek di aplikasi akan muncul semua. Disitu akan muncul pula informasi berkaitan dengan prosedur serta biaya di aplikasi tersebut,” kata Eksam.

Eksam menyebutkan program sertifikat elektronik ini mengacu pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital.

“ Implementasi sertifikat elektronik bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen, dan markah pertanahan, serta menjalankan fungsi mitigasi terhadap bencana alam ,” sebut Eksam.

Menurut dia, penggunaan sertifikat elektronik diperkirakan akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan hingga 80% dan mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi ini, diharapkan administrasi pertanahan Indonesia menjadi lebih efisien dan akuntabel. Ini lebih memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tutup Eksam.

Dia menyebutkan pula untuk pelaksanaan sertifikat elektronik ini ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur. Antaranya seperti printer khusus, lalu ada juga anjungan yang modelnya seperti seperti mesin ATM yang bisa digunakan untuk mencetak sertifikat serta mengecek informasi.

“Ada 103 ribu sertifikat yang kini sedang ditangani oleh Kantor ATR/BPN Kota Kupang. Dari jumlah tersebut paling kurang sudah harus 25 persen sertifikat yang sudah didaftarkan ,” katanya.

22

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR