Home Hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Hadi Saputra Laporkan Iptu Rudiana Ke Bareskrim

Keluarga Terpidana Kasus Vina, Hadi Saputra Laporkan Iptu Rudiana Ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Salah satu keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), Hadi Saputra, akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan pada 2016 silam.

"Hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Kuasa Hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, (17/7).

Jutek enggan memerinci isi laporannya, namun dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul, itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," katanya.

"Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam," sambungnya.

49