Home Ekonomi Organisasi Tani 2 Desa di Cilacap Ajukan Verifikasi KLHK

Organisasi Tani 2 Desa di Cilacap Ajukan Verifikasi KLHK

Cilacap, Gatra.com – Organisasi tani  di Desa Mentasan dan Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan verifikasi ulang  kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dua lahan yang diajukan dalam program izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Petrus Sugeng, mengatakan bahwa verifikasi ulang harus dilakukan lantaran petani kecewa dengan luasan lahan yang direkomendasikan oleh tim KLHK pada pekan lalu.

Menurut dia, di Desa Mentasan, dari pengajuan IPHPS seluas 502 hektare, hanya direkomendasikan seluas 138 hektare. Adapun di Desa Sarwadadi, dari 486,5 hektare yang diajukan, hanya 21 hektare yang disetujui.

“Desa Mentasan,  dari pengajuan verifikasi kemarin kan cuma  seluas 500 hektare sekian, yang keluar izin itu baru 138 hektare. Jadi, kita masih minta kepada Kementerian untuk cek lapangan kembali,” katanya, Kamis (2/5).

Padahal, kata dia, petani sudah mempertimbangkan dengan matang luasan lahan yang diajukan sebagai IPHPS. Di antaranya, tegakan kurang dari 10 persen, lahan sudah digarap lebih dari 20 tahun, dan penggarap yang definitif.

Petrus  tidak paham dengan berkurangnya lahan di desa Mentasan direkomendasikan tersebut. Sebab, semua syarat sudah dipenuhi. Karena itu, petani dan para pendamping  mengajukan verifikasi ulang sekaligus klarifikasi.

“Karena di sana, betul-betul bahwa itu adalah lahan sawah. Dan itu sudah digarap sekian tahun lamanya, tidak hanya lima tahun, tapi sudah berpuluh-puluh tahun. Tapi, nyatanya tidak mendapat rekomendasi. Jadi, kita masih minta dicek kembali,” katanya.

Khusus Desa Sarwadadi, kata Petrus, memang ada perbedaan pengertian antara tim KLHK  dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang memetakan lahan yang diajukan sebagai IPHPS. Sebab, sebagian besar lahan yang diajukan sebagai IPHPS petani Sarwadadi masuk dalam pangkuan hutan Desa Kalijeruk. Sebab itu, sebagian besar pengajuan warga ditolak.

“Secara administratif memang ada perubahan. Tapi, harus dilihat juga riwayat tanah tersebut,” ujarnya.

Petrus berpendapat, KLHK juga harus mempertimbangkan sejarah lahan tersebut. Sebab, sebelum diklaim Perhutani dan masuk dalam pangkuan Desa Kalijeruk, lahan ini, dulu adalah desa Grugu lama yang dikosongkan pasca-peritiwa 65. Adapun Desa Sarwadadi adalah desa yang terhitung masih baru. Sebagian warga Sarwadadi semula adalah warga Grugu lama yang bedol desa dari kampungnya.

“Itu kan harus dilihat sejarah bedol desanya. Karena dulunya tanah yang sekarang diajukan sebagai IPHPS, itu ada riwayat sebagai desa,” katanya.

837