Home Ekonomi Marak Fintech Ilegal, OJK: Kita Fokus Mengedukasi Masyarakat

Marak Fintech Ilegal, OJK: Kita Fokus Mengedukasi Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi sudah memblokir total 947 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ketika ditemui Gatra.com, di Kantornya, Selasa (14/05).

Lebih lanjut, Tongam mengakui, sulitnya membuat fintech ilegal ini menjadi nol persen. Pasalnya, kemajuan teknologi membuat orang dengan mudah untuk membuat aplikasi atau platform. Meski begitu, Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengasawasan secara kontinyu.

“Memang setiap hari ada saja ini, tapi kita juga terus mengawasi dan melapor ke Kominfo untuk memblokir fintech yang mencurigakan. Jadi kita tidak menunggu sampai ada kejadian,” jelasnya.

Sebab itu, lanjutnya, OJK fokus kepada edukasi masyarakat agar tidak meminjam kepada fintech peer to peer landing yang tidak terdaftar di OJK. Caranya pun mudah, masyarakat bisa langsung mengakses ke Website resmi OJK ataupun menghubungi call center OJK. 

“Masyrakat pinjam ke fintech ilegal karena literasi masih minim. Lalu ada juga karena butuh uang tetapi tidak memiliki akses kepada pembiayaan lain. Tapi semakin hari semakin minim konsumen fintech ilegal ini. Karena secara berkesimnambungan kita lakukan sosialisasi agar masyrakat mengakses pada fintech yang legal terdaftar di OJK,” ia menjelaskan.

285