Home Politik Ingin Takbiran, 15 Kendaraan Ini Malah Kena Tilang Polisi

Ingin Takbiran, 15 Kendaraan Ini Malah Kena Tilang Polisi

Jakarta, Gatra.com - H-1 lebaran artinya malam ini umat muslim merayakan malam takbiran yang diisi oleh genderang bedug yang diiringi oleh lantunan takbir. Namun ada saja yang ingin merayakannya tapi tidak memenuhi standar keamanan di jalan, lalu bagaimana?

Pantauan Gatra.com di jalan Menteng Raya, terdapat beberapa pengendara yang tidak memakai helm, tidak memasang plat nomor, hingga yang berbonceng lebih dari 1 orang. Polisi yang berada di lokasi segera memberhentikan untuk dikenai sanksi berupa tilang, bahkan ada yang motornya ditahan karena tidak memakai plat dan pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ini bukan razia, tapi perintah pusat memang seperti itu, kita juga takut kalau motor itu enggak ada surat atau enggak pakai helm," kata Satgatur Jakarta Pusat Brigadir Iswanto di pos polisi Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Dia mengatakan, kebanyakan pengendara yang ditilang adalah remaja. Sebanyak 15 motor ditilang akibat melanggar peraturan.

"Kita periksa juga nanti takutnya ada senjata tajam atau barang berbahaya lain," ujar Ismanto.

Ismanto mengatakan pihaknya akan berjaga di pos polisi Menteng Raya hingga dini hari. Pihaknya juga tidak segan menindak pengendara jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Sampai pukul 01.00 WIB, kita harus pastikan semua aman dulu baru bisa pulang," kata Ismanto menjelaskan.

Kepolisian tidak akan melakukan razia kendaraan selama hari raya Lebaran. Polisi hanya menjalankan operasi ketupat saat hari raya.

"Saat ini masih dalam operasi ketupat 2019. Untuk razia secara khusus tidak ada," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada wartawan, Selasa (4/6).

Kendati tidak ada razia bukan berarti masyarakat bebas melanggar peraturan. Nasir menghimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas meski tidak ada razia.

"Namun bila terjadi pelanggaran lalu lintas yang fatal akan dilakukan penegakan hukum dengan tilang, seperti tidak pake helm, tidak pake shifbell, bonceng lebih dari satu, lawan arus dan lainnya," tutup Nasir.

1009