Home Politik MA Sebut Penyerangan kepada Hakim adalah Tindak Pidana

MA Sebut Penyerangan kepada Hakim adalah Tindak Pidana

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Andi Samsan Nganro, menyebut penyerangan yang dilakukan oknum pengacara atau advokat terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindak pidana.

"Karena ini sudah masuk, sudah tindak pidana penyerangan, kekerasan dilakukan terhadap hakim yang melaksanakan tugas. Mahkamah Agung sudah mendapat laporan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil sikap dan nanti melaporkan sampai sejauh mana," kata Andi saat konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Jumat (19/7).

MA ingin memastikan apakah pihak terkait sudah melaporkan kasus ini ke polisi karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu mengambil sikap untuk melaporkan kepada polisi.

Baca juga: Serang Hakim Bukan Tindakan Imun Advokat dalam Membela Klien

"Terlepas apa pun putusannya di dalam persidangan pengadilan pada saat itu, siapa pun harus hormat kepada persidangan. Akan tetapi menambah kekecewaan, menambah perhatian kami, kok dilakukan oleh pengacara yang sedang bersidang. Kalau memang tidak puas, ya tentu ada upaya hukum," ujar Andi.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, membacakan pernyataan sikap atas kejadian yang menimpa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Suhadi, IKAHI sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh pengacara terhadap hakim di ruang sidang. Pihaknya menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat.

Baca juga: Penyerangan Hakim PN Jakpus, Tommy Winata: Kami Minta Maaf

Sebelumnya, advokat Desrizal Chaniago menyerang ketua majelis hakim Sunarso dan salah satu anggota majelis. Aksi itu terjadi ketika majelis hakim sedang membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata (TW) terhadap tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sukautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Setelah majelis membacakan pertimbangan hukum dan putusan sudah mengarah bahwa gugatan ditolak, Desrizal kemudian berdiri dari kursinya dan maju ke depan majelis sambil melepas ikan pinggang. Dia kemudian menyabetkannya kepada Sunarso dan salah satu anggota mejelis hakim. Sabetan tersebut melukai dahi kanan Sunarso.

219