Home Politik Terdakwa Yudi Tjokro Surati KPK Minta Tak Dituntut Berat

Terdakwa Yudi Tjokro Surati KPK Minta Tak Dituntut Berat

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama (Dirut) PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dituntut ringan dalam perkara suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Kuasa hukum terdakwa Yudi Tjokro, Arif Sulaiman di Jakarta, Selasa (23/7), menyampaikan, kliennya meminta tidak dituntut berat karena kooperatif menyerahkan diri kepada KPK dan tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Keterangan terdakwa [Yudi] di persidangan mengatakan bahwa dia bukan terjaring OTT, tapi Yudi Tjokro hadir ke KPK ketika hari ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, Yudi Tjokro mendatangi KPK sebagai sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai pimpinan korporasi serta warga negara yang baik dan taat hukum. Karena itu, kliennya berharap KPK mengabulkannya.

Baca juga: KPK Periksa ‎Yudi Tjokro Setelah Menyerahkan Diri Pagi Tadi

"Ya klien kami [Yudi] berharap demikian, ada keringanan dan itu disampaikan dalam bentuk surat kepada KPK agar menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Sedangkan soal Karunia Alexander Muskitta dari pihak swasta yang kerap menjual nama Wisnu untuk meminta uang kepada Yudi, Arif mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikannya kepada KPK. Yudi memberikan uang kepada Alex karena mengenalnya dan uang itu sebagai pinjaman ke perusahaan.

"Posisi Alex adalah temannya [Yudi], tanpa Alex menyebut Wisnu tetap Yudi Tjokro pasti memberikan. Hanya PT Tjokro membuat itu dalam list pinjaman saudara Alex karena Alex sales yang kadang membantu untuk urusan lain selain Krakatau Steel," ujarnya.

Kemudian, soal Alex sudah beberapa kali meminjam uang kepada Yudi untuk Wisnu, menurut Arif, itu tidak benar karena uang tersebut untuk kepentingan pribadi Alex sebagaimana disampaikannya di persidangan.

"Alex suka pinjam uang untuk kepentingan pribadinya dan itu sesuai keterangan Alex di persidangan sebelumnya. Dan Alex mengaku berbohong demi mendapatkan uang dari Yudy Tjokro," katanya.

Baca juga: Suap Direktur Produksi Krakatau Steel Berawal dari Kesepakatan Fee 2 Proyek

Menurut Arif, dalam surat kepada KPK ini, kliennya juga menyampaikan beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhinya sebagai pimpinan perusahaan serta kepala keluarga yang terdampak akibat perkara ini.

"Yudi memiliki tangungan keluarga dan anak buah sebanyak 5.000 ribu orang. Yang pasti berdampak dengan masalah kasus ini," ungkapnya.

Ada pun soal Wisnu, Arif menyampaikan bahwa kliennya tidak mengenalnya sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Yudi baru tahu Wisnu setelah kasus ini terungkap oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait 2 pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.

Baca juga: KPK Tahan Yudi Tjokro

Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga menerima suap sekitar Rp95 juta dan US$4.000 dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan commitment fee sebesar 10% dari masing-masing nilai proyek yang dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta melanggar Pasal ?12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

576