Home Hukum Musnahkan Barang Bukti, BNNP Kepri Semalatkan 64.140 Jiwa

Musnahkan Barang Bukti, BNNP Kepri Semalatkan 64.140 Jiwa

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan Sabu seberat 12.828,62 gram dan 1.381 butir pil ekstasi. Barang haram ini berasal dari 6 kasus di wilayah Provinsi Kepri.

Kabid Pemberantas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari cerita, kasus pertama adalah upaya penyeludupan keluar Kepri melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu, 18 September 2019, sekitar pukul 15.20 Wib oleh Y 40 tahun.

Warga Aceh ini mendapat perintah dari A (DPO) di Aceh untuk mengambil Sabu di Batam dan kemudian dibawa ke Kalimantan Timur dengan upah Rp30 juta.

Dapat perintah seperti itu, Y pun terbang dari Aceh ke Batam mengambil sabu itu di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Waktu itu Rabu 18 September 2019 sekitar pukul 14.00 Wib

Sabu dapat, Y kembali ke bandara Internasional Batam. Tapi saat memasuki pintu X-RAY bandara, Y diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Aviation Security (AVSEC).

"Ada sekitar 1 kilogram barang bukti yang diamankan. Dari total itu, 884,8 gram dimusnahkan, sisanya sekitar 120,2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," katanya kepada Gatra.com, Selasa (22/10) di Batam.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 22 September 2019, sekitar pukul 14.25 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Petugas Bea dan Cukai dan petugas Avsec Bandara mengamankan seorang perempuan berinisial K 54 tahun lantaran membawa 2 bungkus kondom berisi kristal yang diduga sabu seberat 125 gram. Barang haram itu dia simpan di dalam bra yang dipakainya.

Menurut K, dia dapat perintah dari T (DPO) di Surabaya untuk membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam dengan upah Rp10 juta.

K mengambil sabu dari T (DPO) pada Sabtu, 21 September 2019 di Kampung Pandan Malaysia yang kemudian dia ke Batam pakai Speedboat ilegal.

Barang bukti yang disita itu 101 gram dimusnahkan dan sisanya sekitar 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus ketiga kata Arif merupakan tangkapan BNNP Kepri di Pinggir Jalan Brigjen Katamso KM 2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Selasa, 24 September 2019, sekitar pukul 20.00 Wib.

"Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial S (23) lantaran memiliki sabu seberat 1.535,43 gram dan 1.461 butir ekstasi," katanya.

S mengaku mendapat perintah dari I dan J (DPO) di daerah Tanjungpinang untuk mengambil sabu di KM 8 Tanjungpinang untuk diletakkan di tempat yang dijanjikan.

Keduanya menjanjikan S duit. Rp50 juta dari I dan Rp4,5 juta dari J.

Lantas pada Rabu, 25 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di jalan Ganet Lama No. 26 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial B (27) lantaran kedapatan punya 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 208 gram.

B mengaku mendapat perintah dari I (DPO) di daerah Tanjungpinang untuk mengambil sabu di Dompak Tanjungpinang dan sabu itu rencananya akan diletakkan di tempat yang dijanjikan dengan upah Rp5 juta.

Sabtu, 28 September 2019, sekitar pukul 08.30 Wib di rumah Kampung Tua Tembesi Lestari Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam ditangkap seorang laki-laki beinisial S (33) lantaran memiliki 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang. Sabu itu seberat 10.394 gram.

S mengaku mendapat perintah dari I (DPO) untuk mengambil sabu di Batam dengan upah Rp20 juta.

Terakhir, Sabtu, 5 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec pelabuhan mengamankan seorang laki-laki berinisial M (41) lantaran membawa 3 bungkus kondom berisi 175 gram sabu.

M mengaku dapat perintah dari A (DPO) untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam dengan upah RM3.000.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita BNNP Kepri itu kata Arif, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 64.140 jiwa. Itu jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh sekitar lima orang pecandu.

"Atas perbuatannya, semua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Arif.

 

 

115