Home Ekonomi Manajemen Mall WTC Jambi Bantah Temuan Tunggakan Rp2,5 M

Manajemen Mall WTC Jambi Bantah Temuan Tunggakan Rp2,5 M

Jambi, Gatra.com – Tim Manajemen Mall WTC Batanghari Jambi membantah temuan LHP BPK Perwakilan Jambi yang menyatakan bahwa pihak WTC masih kekurangan menyetor pembayaran sejak 2012 hingga 2017 sekitar Rp2,5 miliar.

“Ada perbedaan pandangan hukum dengan hasil temuan BPK tersebut. Saya kira BPK kurang cermat, anggaplah BPK itu salah ketik,” kata Fauzi SH, salah satu penasihat hukum Manajemen Mall WTC Batanghari, Jambi dalam jumpa pers Hotel Grand Aston, Jumat (15/11). Fauzi didampingi juga pihak manajemen lainnya, Abdul Jabar.

Jabar mengatakan bahwa jumpa pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai miring terhadap mereka. Maklum, masyarakat kaget mendengar bahwa aset Mall WTC (kerja sama BOT (Build Operate Transfer) antara PT SPP dengan Pemprov Jambi) telah diagunkan Bank Qatar Nasional Bank (QNB) Indonesia untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp55 miliar.

PT SPP dengan Pemprov Jambi telah bekerja sama sejak tahun 2007 di atas lahan seluas 10.345 meter persegi hingga tegaklah bangunan mall WTC, Hotel Wiltop dan Hypermart.

Ketua Seknas Kota Jambi, Attan Tambun membantah pernyataan pengelola Mall WTC. Menurutnya, pihak pengelola tidak memberikan kontribusi kepada pihak Pemprov Jambi sejak 2012 sampai 2017, telah terjadi kekurangan bayar Rp2,5 miliar.

Ia merujuk pada PP Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Ia mengatakan dalam pasal 35 ayat 1 berbunyi “tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan atau dianggap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai 32.”

Kemudian dalam ayat 2 berbunyi “tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian penggunaan tanah hak pengelola.”

Hal itu dibantah Fauzi Syam. Ia menjelaskan bahwa terhadap objek tanah Pemda yang berstatus Hak Pengelolaan, menurut pasal 41 ayat (4) PMDN Nomor 17 tahun 2007 tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.

"Faktanya hukumnya, Sertifikat HPL Pemprov Jambi tersebut, tidak pernah dijaminkan oleh Mitra BGS karena keberadaan sertifikat HPL tersebut disimpan oleh Pemprov Jambi," ujar Fauzi Syam.

Kepada Gatra.com, Fauzi Syam menjelaskan, hasil temuan BPK menyatakan Laporan Keuangan PT SPP pada bagian Hutang Bank bahwa jaminan atas pinjaman adalah Tanah dan Bangunan beserta sarana pelengkap, mesin-mesin perlengkapan bangunan, perabotan dan perlengkapan hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Ini dengan luas tanah keseluruhan 10.345 meter persegi dan luas bangunan 50.032 meter persegi tertulis atas nama PT SPP," ujarnya.

1573