Home Politik PSI Minta Dokumen RAPBD DKI Hingga Level Komponen

PSI Minta Dokumen RAPBD DKI Hingga Level Komponen

Jakarta, Gatra.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta kembali menyoroti transparansi anggaran di Pemprov DKI. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas RAPBD yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekretaris Fraksi PSI, Anthony Winza Prabowo dalam pidatonya meminta Pemprov DKI agar memberikan dokumen RAPBD dalam bentuk soft file hingga level rincian komponen. Sebab menurutnya, selama ini PSI menerima dokumen hanya sampai level kegiatan.

"Setiap fraksi diberikan soft file dalam format excel hingga level rincian komponen. Pasalnya, sejauh ini kami hanya menerima pada level kegiatan dalam format Pdf. Kami harap permohonan ini bisa dipenuhi sebelum fase pembahasan di komisi dilakukan esok," kata Anthony di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, Pemprov DKI harus menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintah yang transparan. Menurutnya, asas transparansi anggaran diatur dalam Pasal 3 PP 12 tahun 2019.  

"Yang dimaksud transparan adalah prinsip keterbukaan. Memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah," kata Anthony mengutip isi pasal itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, definisi pengelolaan keuangan daerah dalam PP 12 tahun 2019 sangat luas, mencakup keseluruhan proses dari perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

"Dengan demikian, prinsip keterbukaan transparansi ini harus hadir di setiap lini proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari awal hingga akhir," ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan PSI selama ini mendorong transparansi anggaran. Menurutnya, PSI hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku tentang tata kelola pemerintah.

"Kami di sini tidak mencari panggung, apalagi pemilu masih sangatlah jauh. Kami di sini hanya mencoba menjalankan apa yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kiranya permohonan kami tidaklah dianggap berlebihan," imbuhnya.

619