Home Ekonomi Serikat Pekerja Sebut Omnibus Law Akan Hilangkan Jamsos

Serikat Pekerja Sebut Omnibus Law Akan Hilangkan Jamsos

Jakarta, Gatra.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah serius digodok pemerintah, berpotensi menghilangkan jaminan sosial bagi para buruh.

Pasalnya, dengan omnibus law, istilah upah minimum hingga pesangon juga bakal hilang dan digantikan dengan skema baru, yakni upah yang akan dibayar per jam. 

"Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal saat dihubungi Gatra.com, Selasa (31/12).

Ia melanjutkan, hal tersebut terjadi karena sistem kerja fleksibel yang akan diterapkan oleh pemerintah, di masa yang akan datang. Padahal, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan hari tua, maka seorang buruh harus memiliki kepastian dalam pekerjaannya.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?," ucap Said. 

"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalahan pekerja. [Namun, ini menyangkut] permasalahan seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia.

395