Home Hukum Pemerintah Harus Tetapkan Status Hukum WNI Eks ISIS

Pemerintah Harus Tetapkan Status Hukum WNI Eks ISIS

Jakarta, Gatra.com - Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia, M. Syauqillah mengatakan pemerintah harus menetapkan status hukum terhadap WNI Eks ISIS.
 
"Jadi kalau menolak [memulangkan] maka skenario hukumnya apa? Kalau menerima skenario hukumnya apa? Itu harus jelas dulu," katanya di Jakarta, Selasa (11/2).
 
Menurutnya, jika menerima pemulangan WNI Eks ISIS ini ke Indonesia, harus disiapkan program deradikalisasi. Jika menolak, maka pemerintah harus menjelaskan kepada publik.
 
"Misalnya di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas tentara asing," jelasnya.
 
 
Dalam kasus WNI eks ISIS ini, pemerintah harus menetapkan status ISIS dengan jelas. Pasalnya, ISIS merupakan kategori kelompok teroris, bukan negara.
 
"Ini harus jelas dulu sehingga mereka yang dihapus kewarganegarannya itu jelas posisinya seperti apa," tambahnya.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kondisi ini tidak memungkinkan pemerintah untuk melakukan penghapusan kewarganegaraan. Perlu ditetapkan kembali aturan mengenai mekanisme penghapusan kewarganegaraan ini melalui Peraturan Pemerintah.
 
"Harus ada tata syarat dan cara WNI dalam konteks penghapusan dan pembatalan kewarganegaraannya. Jadi harus jelas dulu aturan hukumnya," ucapnya.
190