Home Hukum Cegah Corona, LPSK Hentikan Sementara Layanan Ini

Cegah Corona, LPSK Hentikan Sementara Layanan Ini

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan pemohon atau pihak lain secara langsung atau kehadiran fisik di kantor LPSK demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4), menyampaikan, pihaknya mengentikan layanan permohonan yang diajukan secara langsung atau kehadiran fisik di LPSK hingga ?21 April 2020. Ketentuan ini akan dievaluasi lagi kemudian.

Namun demikian, lanjut Edwi, bagi saksi dan korban atau mewakili yang keselamatan fisik dan jiwanya sangat terancam, masih bisa datang langsung ke kantor LPSK untuk menyampaikan permohonan perindugan.

Edwin menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang, memengaruhi kecepatan dan ketepatan LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana. Apalagi kasus yang berasal dari luar Jakarta.

Menurutnya, ada banyak rintangan yang dihadapi oleh LPSK dalam melakukan penilaian medis, mulai dari ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi, kesediaan korban untuk dikunjungi, penutupan wilayah yang terjadi di beberapa kota atau kabupaten di Indonesia, hingga kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.

"Untuk itu, melalui rilis ini, saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespons permohonan sedikit mengalami pelambatan," kata Edwin.

Sebagai informasi, bagi para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021)29681560, Fax: (021) 29681551atau dapat menghubungi call center LPSK : 148 di hari dan jam kerja. Alamat email :lpsk_ri@lpsk.go.id. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.

206