Home Kebencanaan Penolakan Jenazah Corona, KIP : Tanggungjawab Kepala Daerah

Penolakan Jenazah Corona, KIP : Tanggungjawab Kepala Daerah

Semarang, Gatra.com - Komisioner Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jateng Zainal Petir menyatakan, kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur harus bertanggungjawab,jika ada penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayahnya. 
 
Menurut Zaenal, jika ada kepala daerah yang tidak mampu mengatasi atau gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda,maka Gubernur Jateng selaku wakil Pemerintah Pusat harus segera bersikap.  
 
Sesuai PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka tugas Gubernur Ganjar Pranowo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota yang wilayahnya ada penolakan jenazah.
 
 "Saya sedih sekali mendengar penolakan pemakaman jenazah perawat. Mereka itu ujung tombak ikhiar menyelamatkan pasien, memberikan perawatan 24 jam, rela tidak tidur ketika dinas malam, risiko kena nosokomial infection atau infeksi yang diperoleh dari rumah sakit. Mereka  akan merasa bahagia bila melihat pasien sembuh dan tersenyum. Begitu berat pengorbanan perawat, lha kok mau dimakamkan masih dipingpong dan ditolak. Kasihan sekali," ujarnya. 
 
Zainal Petir berharap, Gubernur Ganjar membuat kebijakan dengan menggelar rapat Forkopimda plus MUI, IDI maupun pakar forensik dalam rangka memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat supaya tidak ada lagi kasus penolakan jenazah baik perawat atau tenaga kesehatan lainnya maupun masyarakat umum.
 
Lebih efektif, tambah Zainal Petir, Ganjar didampingi Fokopimda plus melakukan dialog video conference dengan bupati/ walikota Kota se Jateng.
 
 "Masing-masing unsur menyampaikan pencerahan, ada aspek kesehatan, agama, penegakan hukum maupun pendekatan kultural" kata Zaenal.
 
Selain itu, kata dia, Kepala daerah harus mampu menjelaskan dan membangun kesadaran kepada masyarakat secara komprehensif tanpa menimbulkan ketakutan. Termasuk membesarkan hati tenaga medis maupun kesehatan, beri insentif tinggi, ketersediaan APD maupun asupan gizi.
173