Home Hukum Razia Mudik, Polri Jaring 1.884 Kendaraan untuk Putar Arah

Razia Mudik, Polri Jaring 1.884 Kendaraan untuk Putar Arah

Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya 1.884 kendaraan dijaring Polri dan diminta untuk putar balik ke rumah masing-masing dalam razia pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Data itu didapatkan dari tujuh Polda di seluruh Indonesia.

"Untuk putar balik arah telah dilakukan, totalnya untuk hari ketiga ini ada 1.884 kendaraan. Itu di Polda Metro Jaya sekitar 945 kendaraan, Polda Jabar 121 (kendaraan), Polda Jawa tengah 236 (kendaraan), Polda Jawa Timur 442 (kendaraan), Polda DIY 22 (kendaraan), Polda Banten 86 (kendaraan), dan Polda Lampung 32 (kendaraan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Argo melanjutkan, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di beberapa daerah, di antaranya wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan hingga Banten. Polda di daerah itu, sambung dia, telah melakukan imbauan, teguran sampai razia.

"Masing-masing daerah yang sebutkan tadi itu (totalnya) ada 48.237 kali (pelanggaran), sedangkan untuk teguran tertulis itu ada 38.925 kali untuk aturan dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutup dia.

Sebelumnya, Polri telah menggelar Operasi Ketupat Lebaran 2020 sejak Jumat, 24 April 2020 lalu. Operasi keselamatan ini dimajukan dari jadwal biasanya yang hanya dilakukan pada H-7 dan H+7 Lebaran. Operasi Ketupat termasuk dalam rangkaian aturan PSBB guna mencegah masyarakat yang nekat mudik sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

80