Home Ekonomi Hari Buruh Dunia, Ribka Minta Kemenaker Tindak Pelanggar THR

Hari Buruh Dunia, Ribka Minta Kemenaker Tindak Pelanggar THR

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, pada hari buruh se-dunia, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi dan menindak jika ada perusahaan melanggar undang-undang soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas," ujar Ribka dalam keterangan pers, Jumat (1/5).

Ia mengimbau perusahaan agar tetap membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang meskipun situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Terlebih, kata Ribka, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh Pasal 21 di sektor pengolahan. 

Politisi PDI Perjuangan yang sudah 4 periode berada di Komisi IX DPR RI ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan.

"Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif," ungkapnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan yang membidangi Penanggulangan Bencana ini juga mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK. "Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan," serunya.

Ribka Tjiptaning sangat mengapresiasi para buruh yang merayakan “May Day” tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.

"Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat meranyakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai buruh," ujarnya.

122