Home Politik Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Narkoba 821 Kg

Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Narkoba 821 Kg

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengapresiasi keberhasilan Satgas Khusus Bareskrim Polri dalam mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 821 kg.

 

Dia menilai, di tengah pandemi COVID-19 dan menjelang hari raya Idulfitri, Polri tetap tidak lengah dan menunjukkan keberhasilan yang luar biasa dalam mengungkap sindikat narkoba sebagai salah satu virus yang mengancam masa depan anak bangsa.

 

"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Satgasus Polri, yang telah berhasil mengungkap 821 kg narkotika jenis sabu ini yang dapat disetarakan dengan menyelamatkan generasi muda sebanyak 3.284.000 jiwa orang. Hal ini sungguh tugas yang sangat mulia," kata Herman di Jakarta, Minggu (24/5).

Baca Juga: Modus Baru Pencucian Uang Hasil Narkoba, Disimpan di KUD

 

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hal itu membuktikan bahwa Polri tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba. Penangkapan ini juga merupakan penangkapan terbesar tahun ini setelah Satgasus Polri juga mengungkap 288 kg sabu pada Januari 2020.

 

 

Apalagi di tengah pandemi COVID-19 dan menjelang perayaan Idulfitri, kata Herman, Satgasus Polri tetap waspada dan menunjukkan prestasi yang cukup luar biasa. Menurutnya, prestasi ini patut diberikan penghargaan kepada Satgasus Polri.

 

"Yang lebih membuat saya terkagum dengan Polisi kali ini adalah selain menempatkan dirinya dari resiko virus Corona, anggota yang tanpa lelah bertugas di lapangan ini juga mengorbankan waktunya ketika menjelang merayakan Hari Raya Idulfitri. Semoga hal ini menjadi ladang pengabdian terbaik dari para Bhayangkara-Bhayangkara sejati dan diterima di sisi Allah SWT," tutur politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Baca Juga: Bea Cukai Ikut Musnahkan Narkotika di Mataram

 

Diketahui, Bareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 821 kilogram di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Pengungkapan sabu itu dilakukan Satgasus Polri setelah menangkap dua tersangka warga negara asing, yakni Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

 

"Walaupun dalam situasi COVID-19 yang membuat kita menjadi sulit di dalam melakukan kegiatan namun seluruh anggota bekerja maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten, Sabtu (23/5).

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (22/5). Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2019, dimulai dari hasil pemeriksaan kapal yang anggotanya positif narkoba. Kemudian tim menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 228 kg pada Januari 2020. Dari situ didapati bahwa narkoba dari jaringan Timur Tengah (Timteng) dan Iran.

 

 

 

180