Home Info Pendidikan Pemkab Pati Tunda Kegiatan Pesantren, Dewan: Tidak Arif

Pemkab Pati Tunda Kegiatan Pesantren, Dewan: Tidak Arif

Pati, Gatra.com - Kebijakan penundaan kedatangan santri ke pondok pesantren oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, dinilai kurang arif Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, harusnya pemerintah memahami pesantren dengan seluk beluk aktivitas maupun lingkungan melalui kajian yang mendalam. Bukan hanya asal mengambil keputusan dalam rapat.

“Pesantren tidak bisa serta merta dilarang mengaktifkan kegiatannya, itu tidak arif. Pemerintah seharusnya mengetahui sejelas-jelasnya tentang kondisi sesungguhnya pesantren, tidak asal mengambil keputusan dalam rapat,” jelasnya, Senin (15/6).

Pesantren sendiri disebutnya merupakan lembaga pendidikan dengan sejarah panjang. Apalagi keberadaan pesantren terbukti mencetak generasi penerus bangsa dengan budi pekerti yang baik (akhlakul karimah).

“Saran kami agar pemkab lebih memerhatikan pesantren, terutama di tengah pandemi. Bukan sebaliknya, hanya memandang dari jauh serta memutuskan sesuatu yang menimbulkan kontroversi di kalangan santri dan ulama,” ujarnya.

Ia juga menantang Pemkab Pati agar turun langsung ke lingkungan pesantren dan melihat kondisi dari dekat, termasuk berkomunikasi dengan para kiai dan pengasuh pesantren.

“Selain itu juga bisa melihat, jika ada pesantren yang kurang sarana dan prasaranya bisa dicarikan bantuan dan solusi. Selama ini perhatian tersebut saya lihat belum ada. Padahal pesantren sangat berharap dan layak untuk disentuh pemkab,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto kekeh menunda aktivitas pesantren selama masa pagebluk, melalui surat nomor 440/1357 terkait penundaan kegiatan penerimaan kedatangan santri di pondok pesantren, tertanggal 13 Juni 2020 yang ditujukan kepada pengasuh pesantren di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Surat edaran tersebut berisi tiga poin. Poin pertama adalah penundaan kedatangan santri di pesantren untuk sementara waktu hingga terbit aturan, pedoman atau petunjuk teknis kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal oleh Kemenag RI atau Kanwil Kemenag Jateng.

Poin kedua, sambil menunggu regulasi dari Kemenag, pesantren diminta mempersiapkan tata kelola ruang, seperti ruang kelas, ruang makan, dan ruang tidur. Termasuk tata kelola waktu, seperti saat kegiatan belajar mengajar dan istirahat. Kedua tata kelola itu harus mengacu pada protokol kesehatan.

Terakhir, pesantren diminta untuk berkoordinasi dengan gugus tugas dan puskesmas di wilayahnya atau mengoptimalkan peran Poskestren dalam upaya promotif preventif di pondok pesantren. Itu sebagai langkah persiapan dalam proses penerimaan kedatangan santri dan karantina.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari rakor persiapan new normal pesantren pada tanggal 9 Juni 2020 lalu. Dalam rapat tersebut dihadiri jajaran Forkompinda, DPRD, Disdikbud, Kemenag, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan sejumlah perwakilan pondok pesantren di Pati.

389