Home Info Satgas Covid-19 Meski PSBB Transisi Harus Tetap Jalankan 3M

Meski PSBB Transisi Harus Tetap Jalankan 3M

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan pemerintah daerah, bukan berarti daerah tersebut sudah sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, bahwa PSBB transisi diterapkan karena terjadi perkembangan penanganan kearah yang baik dalam suatu daerah.

"PSBB transisi didasarkan pada perkembangan penanganan yang sudah lebih baik, tercermin dari menurunnya kasus positif, meningkatnya angka kesembuhan dan angka kematian yang dapat ditekan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito kepada pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11) lalu.

Pada tahap PSBB transisi, kegiatan masyarakat harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Serta ketentuan lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. "Tahap PSBB transisi masyarakat tetap harus berpedoman pada 3M serta ketentuan lainnya bertujuan memutus mata rantai penularan," imbuh Wiku.

Satgas Covid-19 daerah juga diminta mempertimbangkan pembukaan sektor utammanya yang berisiko menciptakan kerumunan. "Oleh karena itu, tahapan prinsip pembukaan sektor berdasarkan Covid-19 ini, perlu sangat hati-hati serta terus dievaluasi keadaannya di lapangan," jelas Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 juga berharap masyarakat jangan egois dengan tidak berkerumun. Karena dengan berkerumun dapat membawa malapetaka di masa pandemi ini. Masyarakat harus menghindari kerumunan karena menyulitkan untuk menjaga jarak apalagi tidak menggunakan masker. Maka risiko penularan sangat besar.

Penularan kasus Covid-19 yang tinggi dalam suatu daerah, juga mencerminkan masyarakat yang masih lengah dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu Wiku kembali berpesan agar masyarakat tidak lupa menerapkan 3M dalam kesehariannya guna mencegah tertular atau menularkan virus Covid-19.

64