Home Hukum Ini 7 Keputusan Pelarangan Aktivitas FPI dalam SKB

Ini 7 Keputusan Pelarangan Aktivitas FPI dalam SKB

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang setiap aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12). Keputusan pelarangan itu dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pejabat tinggi.

Adapun SKB itu memiliki Nomor 220-4780/2020; Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020; Nomor 690/2020; Nomor 264/2020; KB/3/XII/2020; Nomor 320/2020, Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif membeberkan tujuh keputusan dalam SKB itu.

Pertama, FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum," kata Edward saat konferensi pers yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Ketiga, pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima, masyarakat diminta dua hal; untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

"Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Edward.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020.

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Turut hadir dalam pembacaan SKB tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae.

678